Rabu, 19 Oktober 2016

RESEP DAN COPY RESEP

Singkatan Latin dan Pengertian Resep dan Copy Resep


3. Singkatan Latin Yang Sering Digunakan

a. Tentang Waktu

ohc (omni hora cochlear) : tiap jam, 1 sendok makan
obhc (omni bihorio cochlear) : tiap 2 jam, 1 sendok makan
o3hc (omni trihorio cochlear) : tiap 3 jam, 1 sendok makan
pc (post coenam) : setelah makan
ac (ante coenam) : sebelum makan
m (mane) : pagi-pagi
v (vespere) : sore
noct. (nocte) : malam

b. Tentang Pemberian Obat

imm (in manum medici) : diserahkan ke dokter
dcf (da cum formula) : berikan dengan formula (tulis dalam etiket)
ni (ne iteratur) : tidak boleh diulang
iter 3x (iteratur ter) : diulang 3x
did (da in dimidio) : berikan separuhnya
di2 plo (da in duplo) : berikan dua kalinya

4. RESEP

4.1. Pengertian Resep
Resep adalah permintaan tertulis dari seorang dokter kepada apoteker untuk memberikan obat jadi atau meracik obat dalam bentuk sediaan tertentu sesuai dengan keahliannya, takaran dan jumlah obat sesuai dengan yang diminta dan menyerahkannya kepada pasien. Lembaran resep umumnya berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 10-12 cm dan panjang 15-20 cm

Tujuan penulisan resep:
1. Memudahkan dokter dalam pelayanan kesehatan di bidang farmasi
2. Meminimalkan kesalahan dalam pemberian obat
3. Untuk cross check
4. Apotek buka lebih lama dari praktek dokter
5. Tidak semua obat dapat diserahkan langsung kepada pasien
6. Pemberian obat lebih rasional
7. Pelayanan berorientasi kepada pasien bukan kepada obat
8. Sebagai medical record yang dapat dipertanggungjawabkan

Kode etik penulisan resep:
1. Resep menyangkut kerahasiaan jabatan kedokteran dan kefarmasian
2. Karena itu resep hanya boleh diperlihatkan kepada:
a. dokter yang bersangkutan
b. pasien dan keluarga pasien
c. tenaga medis yang merawat
d. apoteker dan tenaga farmasis yang bersangkutan
e. aparat pemerintah untuk pemeriksaan
f. petugas asuransi untuk klem pembayaran

4.2. KELENGKAPAN RESEP
Dalam sebuah resep harus memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Nama,alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi dan dokter hewan
b. Tanggal penulisan resep (inscription)
c. Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep. Nama setiap obat atau komposisi obat (invocation)
d. Aturan pemakaian obat yang tertulis (signature)
e. Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku (subscriptio)
f. Jenis hewan dan nama serta alamat pemiliknya untuk resep dokter hewan
g. Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal

Beberapa ketentuan lain dalam resep:
1. Resep dokter hewan hanya ditujukan untuk penggunaan pada hewan
2. Resep yang mengandung narkotika:
a. tidak boleh ada iterasi (ulangan)
b. harus ditulis nama pasien tidak boleh mi (mihi ipsi) = untuk dipakai sendiri
c. alamat pasien dan aturan pakai jelas(signa), tidak boleh ditulis pemakaian sudah diketahui (usus cognitus)
3. Untuk penderita yang segera memerlukan obat, dokter dapat menulis pada bagian kanan atas resep kata sbb: cito (segera), statim(segera), urgent(segera),PIM(Periculum In Mora)=> berbahaya jika ditunda. Resep ini harus dilayani lebih dulu
4. Bila dokter tidak ingin resepnya yang mengandung obat keras diulang tanpa sepengetahuannya, dokter akan menulis ni(ne iteratur)=> tidak boleh diulang






Contoh resep

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMXuH1sjqT_fgQYYKeWXcKDbzhi7UjmvDWTXEnrZTbISOjwDAk9HWal7p7_ORWTCN7Yqr2upJExK1G3AvrRkx9an-cO-mIllfinwPOcKTSlcW_8RL70rKHEm7oPPR5Xizi_iwBIPy6W5I/s1600/Untitled.jpg



  Arti singkatan latin pada resep
1. R/ : Recipe=ambillah
2. qs : quantum satis=secukupnya
3. m : misce= campurlah
4. f : fac= buatlah
5. no : numero= sejumlah
6. s : signa=tandailah
7. tdd : ter de die = tiga kali sehari
8. Pi : pulvis unum = satu serbuk


4.3 Obat-obat penyusun resep
Dalam sebuah resep terdapat obat-obat dengan fungsi sbb:
a. sebagai obat berkhasiat utama
b. sebagai obat yang membantu kerja obat berkhasiat utama
c. sebagai obat tambahan
4.4 Copie resep
Kopi resep adalah salinan tertulis dari suatu resep. Istilah lain dari kopi resep adalahapograph,exemplum atau afschrift. Salinan rresep selain memuat semua keterangan yang termuat dalam resep asli harus memuat hal-hal berikut:
a. Nama dan alamat apotik
b. Nama dan nomor SIK Apoteker pengelola apotek
c. Tanda tangan atau paraf apoteker pengelola apotek
d. Tanda det=detur untuk obat yang sudah diserahkan dan ne det=ne detur untuk obat yang belum diserahkan
e. Nomor resep dan tanggal pembuatan

Ketentuan lain dari kopi resep/resep adalah
a. Salinan resep harus ditandatangani apoteker
b. Resep harus dirahasiakan dan disimpan di apotek dengan baik selama 3 tahun
c. Resep atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter pembuat resep,pasien yang bersangkutan serta petugas kesehatan yang berwenang
d. Resep yang mengandung narkotika harus dipisahkan dan diberi garis merah dibawah nama obat (disimpan 5 tahun)
e. Resep yang sudah disimpan 3 tahun dapat dimusnahkan dengan cara membakar atau cara lain yang memadai
f. Pemusnahan resep dilakukan oleh apoteker dan sekurang-kurangnya 1 petugas apotek. Kemudian dibuat berita acaranya yang berisi:
-hari dan tanggal pemusnahan
-tanggal yang terawal dan terakhir dari resep
-berat resep yang dimusnahkan dalam kg
g. Jika terdapat iteretur maka resep dikopi sesuai ketentuan
contoh : iter 3x
pasien dapat menebus obat1+3= 4 kali
pada kopi resep yang pertama tertulis det orig (detur original) yang artinya sudah diserahkan berdasarkan resep aslinya.




4 komentar: